Wednesday, December 19, 2018

CONTOH SURAT PERJANJIAN JASA HUKUM


PERJANJIAN JASA HUKUM
No: 001/JRNT-PJH/XI/2018

Perjanjian Jasa Hukum ini selanjutnya disebut “Perjanjian”, dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Kamis, tanggal  20 November 2018,  oleh dan antara:
1.   JONTAN RUDI NOBER, S.H., Advokat, Legal Konsultan dan Penasihat Hukum pada Law Office  Jontan R. Nober Tampubolon,S.H. & Partners, beralamat di Komplek The Green Cateleya Residence Blok.F.12, RW.106/RW.009 Kel.Sako, Kec. Sako Palembang Sumatera Selatan 30163.
selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”

2.  ISPANDI, Tempat/Tgl. Lahir: D.Tampang/23 Novembeber 1985, Agama Islam, Kewarganegaraan: Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Lintas No.1 RT.018, RW.005 Kel. Kemalaraja, Kec. Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK KEDUA sepakat untuk menunjuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA sepakat untuk menerima penunjukan tersebut sebagai Penasihat Hukum PIHAK KEDUA sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor: 03/JRNT&P/SK.Pid/XI/2018 dalam menangani perkara Pidana PIHAK KEDUA sebagai Pelapor di Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu.

Adapun Perjanjian Jasa Hukum ini disepakati  hal-hal sebagai berikut :

PASAL 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dan kewajiban PIHAK PERTAMA meliputi
·         Mempelajari dan menganalisa perkara;
·         Mendampingi PIHAK KEDUA setiap pemeriksaan dikepolisian dan persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja.
·         Membuat dan menyusun Perjanjian Perdamaian jika tercapainya perdamaian;.
·         Melakukan semua dan setiap upaya-upaya penting dan tindakan hukum guna kepentingan hukum Klien sebagai Kuasa Hukumnya;



PASAL 2
FEE JASA PENGACARA
·         Para Pihak  setuju  dan  sepakat  untuk  menetapkan Biaya / Fee Jasa Pengacara   sebesar 15.000.000,-  ( Lima juta rupiah) dan pajak ditanggung Pihak Kedua.
·         Fee Jasa Pengacara tersebut sudah termasuk : Biaya konsultasi, biaya pendampingan di instansi kepolisian dan pengadilan, biaya operasional sampai adanya putusan pengadilan Negeri Baturaja.

PASAL 3
TAHAP PEMBAYARAN FEE
PIHAK KEDUA wajib melunasi pembayaran Fee Jasa Pengacara dalam 2 Tahap
·        Pembayaran Tahap I  sebesar : Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah)  dilakukan pada saat  penandatanganan  Surat Kuasa.
·         Pembayaran Tahap 2 Sebesar : Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta  rupiah)   dilakukan  setelah adanya Putusan Pengadilan.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
·        PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai Advokat untuk mengurus perkara sebagaimana dimaksud diatas, wajib dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan standar dan etika profesi yang berlaku.
·        PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan pekerjaannya wajib untuk menjaga nama baik PIHAK KEDUA, merahasiakan seluruh data-data dan informasi milik Klien (PIHAK KEDUA) terhadap pihak manapun, kecuali dengan izin PIHAK KEDUA.
·         PIHAK PERTAMA wajib memberikan laporan atas perkembangan tugas-tugasnya kepada PIHAK KEDUA setiap saat  baik tidak diminta maupun diminta secara tertulis atau lisan.

Kewajiban PIHAK KEDUA terhadap PIHAK PERTAMA meliputi :
·         Memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan sejujurnya tentang permasalahan yang dialaminya, member informasi mengenai dokumen-dokumen dan alat bukti lainnya yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.
·         Menyiapkan dan mendatangkan saksi- saksi minimal 2 orang untuk dihadirkan ke pengadilan.
·         Membayar dan melunasi Fee Jasa Pengacara yang telah disepakati dalam perjanjian ini.


PASAL 5
PEMUTUSAN PERJANJIAN
·         Dalam hal     PIHAK KEDUA memutuskan    Perjanjian  ini secara  sepihak sebelum   perjanjian ini     berakhir,      maka    pihak    Kedua wajib  memberitahukan secara   tertulis   kepada PIHAK   PERTAMA dalam jangka waktu  selambat   lambatnya 30 (tigapuluh) hari.
·    Dengan berakhirnya Perjanjian ini maka segala dokumen yang telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, baik asli maupun foto kopi harus diserahkan kembali kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diakhirinya perjanjian ini.
·     Dengan   diputusnya  Perjanjian ini,   maka  tidak ada kewajiban PIHAK PERTAMA   untuk mengembalikan   Fee  Jasa  Pengacara   yang   telah dibayarkan oleh  PIHAK KEDUA.

PASAL 6
PERSELISIHAN
Apabila ada perselisihan sebagai akibat dari Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

PASAL 7
ADDENDUM
Hal-hal yang belum di atur atau belum cukup diatur dalam kesepakatan ini akan dibicarakan oleh para pihak secara musyawarah untuk kemudian diatur dalam Perjanjian tambahan atau addendum yang merupakan bagian mutlak dan tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani diatas materai yang cukup , pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mulai mengikat sejak Para Pihak menandatangani Perjanjian.


         “PIHAK PERTAMA”                                                              “PIHAK KEDUA”




    JONTAN RUDI NOBER,SH                                                                   ISPANDI

No comments:

Post a Comment