PERJANJIAN JASA HUKUM
No: 001/JRNT-PJH/XI/2018
Perjanjian
Jasa Hukum ini selanjutnya disebut “Perjanjian”, dibuat dan ditandatangani
pada hari ini, Kamis, tanggal 20 November 2018, oleh dan antara:
1. JONTAN RUDI NOBER, S.H., Advokat, Legal
Konsultan dan Penasihat Hukum pada Law
Office Jontan R. Nober
Tampubolon,S.H. & Partners, beralamat di Komplek The Green Cateleya Residence
Blok.F.12, RW.106/RW.009 Kel.Sako, Kec. Sako Palembang Sumatera Selatan 30163.
selanjutnya disebut sebagai “PIHAK
PERTAMA”
2. ISPANDI, Tempat/Tgl.
Lahir: D.Tampang/23
Novembeber 1985,
Agama Islam, Kewarganegaraan: Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat
Jalan Lintas No.1 RT.018, RW.005 Kel. Kemalaraja, Kec. Baturaja Timur, Kab.
Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
selanjutnya disebut sebagai “PIHAK
KEDUA”.
Para Pihak
menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK KEDUA sepakat untuk menunjuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA
sepakat untuk menerima penunjukan tersebut sebagai Penasihat Hukum PIHAK KEDUA
sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor: 03/JRNT&P/SK.Pid/XI/2018 dalam
menangani perkara Pidana PIHAK KEDUA sebagai Pelapor di Kepolisian Resor
Ogan Komering Ulu.
Adapun
Perjanjian Jasa Hukum ini disepakati hal-hal sebagai berikut :
PASAL 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang
lingkup pekerjaan dan kewajiban PIHAK PERTAMA meliputi
·
Mempelajari
dan menganalisa perkara;
·
Mendampingi
PIHAK KEDUA setiap pemeriksaan dikepolisian dan persidangan di Pengadilan
Negeri Baturaja.
·
Membuat dan
menyusun Perjanjian Perdamaian jika tercapainya perdamaian;.
·
Melakukan
semua dan setiap upaya-upaya penting dan tindakan hukum guna kepentingan hukum
Klien sebagai Kuasa Hukumnya;
PASAL 2
FEE JASA PENGACARA
·
Para
Pihak setuju dan sepakat untuk menetapkan Biaya
/ Fee Jasa Pengacara sebesar 15.000.000,- (
Lima juta rupiah) dan pajak ditanggung Pihak Kedua.
·
Fee Jasa
Pengacara tersebut sudah termasuk : Biaya konsultasi, biaya pendampingan di
instansi kepolisian dan pengadilan, biaya operasional sampai adanya putusan
pengadilan Negeri Baturaja.
PASAL 3
TAHAP PEMBAYARAN FEE
PIHAK KEDUA
wajib melunasi pembayaran Fee Jasa Pengacara dalam 2 Tahap
· Pembayaran
Tahap I sebesar : Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) dilakukan pada
saat penandatanganan Surat Kuasa.
·
Pembayaran
Tahap 2 Sebesar : Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah)
dilakukan setelah adanya Putusan Pengadilan.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
· PIHAK
PERTAMA dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai Advokat untuk mengurus
perkara sebagaimana dimaksud diatas, wajib dilakukan dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan standar dan etika profesi yang berlaku.
· PIHAK
PERTAMA dalam melaksanakan pekerjaannya wajib untuk menjaga nama baik PIHAK
KEDUA, merahasiakan seluruh data-data dan informasi milik Klien (PIHAK KEDUA)
terhadap pihak manapun, kecuali dengan izin PIHAK KEDUA.
·
PIHAK
PERTAMA wajib memberikan laporan atas perkembangan tugas-tugasnya kepada PIHAK
KEDUA setiap saat baik tidak diminta maupun diminta secara tertulis atau
lisan.
Kewajiban
PIHAK KEDUA terhadap PIHAK PERTAMA meliputi :
·
Memberikan
keterangan yang sejelas-jelasnya dan sejujurnya tentang permasalahan yang
dialaminya, member informasi mengenai dokumen-dokumen dan alat bukti lainnya
yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.
·
Menyiapkan
dan mendatangkan saksi- saksi minimal 2 orang untuk dihadirkan ke pengadilan.
·
Membayar dan
melunasi Fee Jasa Pengacara yang telah disepakati dalam perjanjian ini.
PASAL 5
PEMUTUSAN PERJANJIAN
·
Dalam
hal PIHAK KEDUA memutuskan
Perjanjian ini secara sepihak sebelum perjanjian
ini berakhir,
maka pihak Kedua wajib memberitahukan
secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dalam
jangka waktu selambat lambatnya 30 (tigapuluh) hari.
· Dengan
berakhirnya Perjanjian ini maka segala dokumen yang telah diserahkan oleh PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, baik asli maupun foto kopi harus diserahkan kembali
kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diakhirinya
perjanjian ini.
· Dengan
diputusnya Perjanjian ini, maka tidak ada
kewajiban PIHAK PERTAMA untuk mengembalikan Fee
Jasa Pengacara yang telah dibayarkan oleh
PIHAK KEDUA.
PASAL 6
PERSELISIHAN
Apabila ada
perselisihan sebagai akibat dari Perjanjian ini, maka Para Pihak akan
menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
PASAL 7
ADDENDUM
Hal-hal yang
belum di atur atau belum cukup diatur dalam kesepakatan ini akan dibicarakan
oleh para pihak secara musyawarah untuk kemudian diatur dalam Perjanjian
tambahan atau addendum yang merupakan bagian mutlak dan tidak terpisahkan
dengan Perjanjian ini.
Demikianlah Perjanjian
ini dibuat dan ditandatangani diatas materai yang cukup , pada hari dan tanggal
sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini. Perjanjian ini dibuat
dalam 2 (dua) rangkap yang kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
mulai mengikat sejak Para Pihak menandatangani Perjanjian.
“PIHAK
PERTAMA”
“PIHAK KEDUA”
JONTAN RUDI NOBER,SH
ISPANDI
No comments:
Post a Comment